Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau pemerintah daerah di Kalimantan Barat mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan serta munculnya titik panas selama periode musim kemarau yang akan melanda Kalbar.
"Untuk itu, kami mengimbau pemerintah daerah, institusi terkait, dan seluruh masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan serta munculnya titik panas selama periode musim kemarau," kata Kepala Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat, Luhur Tri Uji Prayitno, di Pontianak, Jumat.
Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan kerugian yang dapat ditimbulkan dapat ditekan sekecil mungkin.
Pihaknya memperkirakan musim kemarau di Kalimantan Barat tahun 2024 ini akan menjadi lebih kering dibandingkan dengan periode triple dip La Nina pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Meskipun demikian musim ini diprediksi masih lebih basah dibandingkan dengan tahun 2023," tuturnya.
Dia mengatakan, musim kemarau yang sering kali menyebabkan penipisan ketersediaan air bersih dan peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), memiliki potensi besar untuk mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan masyarakat setempat perlu mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk mengantisipasi dampak musim kemarau.
"Dari pantauan kami, awal musim kemarau secara umum diperkirakan akan terjadi pada akhir bulan Juni 2024," katanya.
Di Kalimantan Barat, kata Luhur, awal musim kemarau diprediksi mulai terjadi pada akhir bulan Juni dasarian III 2024 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, dan Melawi. Sedangkan beberapa wilayah lainnya diprediksi akan mengalami musim hujan sepanjang tahun.
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat waspada menghadapi puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2024. Wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami puncak musim kemarau ini mencakup sebagian besar kabupaten di Kalimantan Barat," katanya.
Meskipun kondisi dinamika atmosfer awal tahun menunjukkan adanya El Nino Moderat dan IOD Netral yang berpotensi mengurangi curah hujan di Kalimantan Barat, suhu muka laut yang cenderung hangat berpotensi meningkatkan pertumbuhan awan di wilayah tersebut.
Musim Kemarau
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau di Indonesia akan dimulai pada April 2024.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan awal musim kemarau itu terjadi seiring aktifnya Monsun Australia di bulan keempat.
"BMKG memprediksi awal musim kemarau terjadi seiring aktifnya monsun Australia pada April 2024, yang akan dimulai dari wilayah NTT, NTB, dan Bali," kata Dwikorita dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/3).
Dwikorita menyampaikan awal musim kemarau 2024 tidak dialami seluruh wilayah Indonesia secara bersamaan.
Rinciannya, daerah yang diprediksi memasuki musim kemarau pada April yakni Pesisir utara dari Banten, Jakarta dan Jawa Barat, sebagian Bali, NTB, NTT dan bagian pesisir Jawa Timur.
Lalu wilayah yang mengalami kemarau mulai Mei yaitu Jakarta, sebagian kecil Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, sebagian besar Jawa Timur, sebagian kecil Maluku, sebagian Papua dan Papua Selatan.
Kemudian kemarau terjadi di sebagian Besar Pulau Sumatera, Banten, sebagian Besar Jawa Barat, sebagian Kalimantan Barat, sebagian kecil Kalimantan Timur, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tenggara dan Maluku bagian kepulauan Aru dan Tanimbar pada Juni.
Dwikorita mengatakan puncak musim kemarau secara umum di seluruh Indonesia bakal terjadi Juli-Agustus 2024.
"Puncak musim kemarau secara umum terjadi Juli-Agustus dan diprediksi akan terjadi fase La Nina lemah pada Juli-September," kata dia.
Dwikorita pun berpesan dalam menghadapi musim kemarau 2024, maka Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Institusi terkait, dan seluruh masyarakat diminta lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan dampak musim kemarau terutama di wilayah yang mengalami sifat Musim Kemarau bawah normal alias lebih kering dibanding biasanya
Sebab wilayah tersebut menurutnya dapat mengalami peningkatan risiko bencana kekeringan meteorologis, kebakaran hutan dan lahan, dan kekurangan sumber air.
Selain itu, tindakan antisipasi juga diperlukan pada wilayah yang diprediksi mengalami musim kemarau atas normal, terutama untuk tanaman pertanian dan hortikultura yang sensitif terhadap curah hujan tinggi.
"Serta Pemerintah Daerah dapat lebih optimal melakukan penyimpanan air pada akhir musim hujan ini untuk memenuhi danau, waduk, embung, kolam retensi, dan penyimpanan air buatan lainnya di masyarakat melalui gerakan memanen air hujan," ujar Dwikorita.
Cabut Perda
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI) Letjen TNI Suharyanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) meninjau kembali peraturan mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Bahkan jika masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang memperbolehkan hal tersebut, ia menyarankan untuk dicabut.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2023 di Balai Petitih, Kantor Gubernur, beberapa waktu lalu.
“Mohon itu untuk tidak ada lagi Perda-perda mau tingkat provinsi kabupaten kota itu toleransi membakar, tidak usahlah, tidak ada saya rasa kearifan lokal membakar,” ungkap Letjen TNI Suharyanto.
“Mau 0,1 hektare 0,2 hektare itu nanti kalau udah kebakaran bagaimana emang api bisa memilih udah kalau sudah 0,2 hektare kita mati sendiri, kan tidak bisa,” sambungnya.
Suharyanto mengkhawatirkan keberadaan perda pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal justru berpotensi bakal dimanfaatkan oleh pihak yang akan mengambil keuntungan.
“Nanti kalau boleh membakar (lalu) dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan itu, ini mohon ditinjau kembali,” katanya.
Terlebih menurut Suharyanto beban yang akan ditanggung negara tidak akan sedikit jika terjadi karhutla akibat kelalaian dan terlalu banyak toleransi.
Sehingga dirinya meminta agar Perda-perda yang memuat aturan tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal agar bisa ditinjau kembali.
Sebagai gantinya ia menyarankan masyarakat yang sangat butuh untuk membuka lahan bisa dibantu oleh Pemda, TNI dan Polri.
“Disiapkan alat berat dari pemerintah daerah dari unsur TNI Polri begitu memang (masyarakat) betul-betul membutuhkan mau buka lahan dibantu dibukakan sama pemerintah daerah dari pada dikasih opsi boleh membakar,” ungkapnya.
Dirinya menyebut dalam kunjungan ke Provinsi Kalbar juga turut melakukan peninjauan udara terutama terhadap lahan-lahan yang telah terbakar. Diketahui lahan-lahan tersebut sekarang sudah berhasil dipadamkan dengan berbagai upaya penanganan maksimal.
Meskipun demikian dalam upaya antisipasi pencegahan karhutla pihaknya juga tetap mensiagakan helikopter baik untuk patroli maupun water bombing. Sesuai dengan kebutuhan saat ini terdapat tiga helikopter patroli dan empat helikopter water bombing untuk disiagakan.
“Kita di 2023 ini juga punya teknologi modifikasi cuaca, sehingga itu bisa kita maksimalkan TMC kita lakukan pada saat cuacanya masih memungkinkan yaitu ada awan hujan,” jelasnya.
Suharyanto menyebut berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam beberapa hari ke depan memang akan ada cuaca panas kembali. Sehingga kondisi tersebut harus diantisipasi dengan benar oleh berbagai pihak. Maka saat api muncul harus segera dipadamkan.
“Tempat-tempat yang tidak bisa dijangkau operasi darat itu dipadamkan pakai helikopter water bombing,” katanya.
Dirinya menuturkan dalam kunjungan ke Provinsi Kalbar BNPB juga membawa bantuan perlengkapan dan dana operasional. Kemudian koordinasi para kepala daerah juga harus diperkuat apabila terjadi karhutla dan bencana-bencana lainnya.
“Kesadaran masyarakat perlu diperkuat kolaborasi sinergisitas tapi kalau kita lihat kondisi sekarang optimis kebakaran hutan dan lahan pada 2023 ini lebih terkendali dibandingkan 2019,” tutupnya.
Seperti diketahui di Kalbar sendiri, sudah memiliki aturan turunan terkait pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, yang dibuat berdasarkan beberapa Undang-undang (UU), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atasnya.
Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Dimana di dalam pasal lima dijelaskan mengenai pembakaran terbatas dan terkendali.
Ayat satu dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, peladang dapat membuka lahan yang bertujuan untuk kegiatan perladangan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Ayat dua, pembukaan lahan perladangan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dapat dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.
Kemudian di ayat tiga disebutkan, pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat dua, paling luas dua hektare per Kepala Keluarga (KK).
Lebih lanjut di ayat empat dijelaskan, pembakaran terbatas dan terkendali dilakukan dengan cara, pertama membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah perjalanan api ke lahan sekitarnya.
Kedua menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai. Ketiga memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran. Keempat pembakaran dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa/kelurahan sesuai dengan kondisi lapangan.
Kelima pembakaran dimulai dari tepi lahan dan sesuai kondisi arah angin di lokasi. Keenam harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar, sebelum api benar-benar padam.Ketujuh, menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat. Lalu yang terakhir, tidak mengakibatkan lahan orang lain ikut terbakar dan mengganggu keselamatan orang.
Selain itu di ayat lima disebutkan juga, pembakaran lahan perladangan yang berbatasan dengan dan/atau sekitar daerah areal izin usaha dan/atau usaha perorangan, pemilik usaha wajib berperan serta dalam mengamankan proses pembakaran lahan perladangan terbatas terkendali.
Kemudian di ayat enam, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembakaran perladangan terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud di ayat dua, diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara ayat tujuh menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai sekat bakar dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar.
Dalam pasal enam Perda tersebut juga menegaskan bahwa, pembakaran terbatas dan terkendali sebagaimana dimaksud pada pasal lima ayat dua, tidak boleh dilakukan di lahan gambut. (din/ant/cnn)